Thursday, September 8, 2011

65 Guru Dinyatakan Gagal Sertifikasi Portofolio

Di SOLO. Sebanyak 65 guru di wilayah Solo Raya yang mengikuti seleksi sertifikasi guru melalui jalur portofolio, tidak satu pun yang lolos.

Mereka gagal memenuhi passing grade dalam tahap seleksi online yang digelar Konsorsium Sertifikasi Guru di Kemdiknas Pusat. ”Itu memang jatah untuk Solo Raya yang masuk di wilayah Rayon 113 UNS.

Ada 65 orang yang mengikuti dan tidak satu pun lulus, sehingga mereka harus mengikuti jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),” kata Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd, Ketua Tim Sertifikasi Guru Rayon 113 UNS.

Kepada wartawan, dia menuturkan, penilaian sertifikasi guru terus ditingkatkan kualitasnya. Hal ini merupakan tuntutan masyarakat dan juga menjadi acuan untuk peningkatan dunia pendidikan secara umum.

”Jadi tidak usah diartikan macam-macam. Ini semata-mata karena tuntutan profesionalisme. Guru menjadi tenaga terdepan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa ini.”

Karena itu, dunia pendidikan mau tidak mau harus berubah. Salah satunya melalui ketersediaan guru yang mumpuni dan memiliki kompetensi yang memenuhi kualifikasi. Syarat ini berat, tetapi harus dipenuhi.

• Dimonitor
Prof Furqon yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS mengatakan, kebanyakan nilai yang rendah dari para guru adalah kurangnya sisi pengembangan akademis.

”Mereka tidak memiliki variasi yang menjadikan proses belajar mengajar menjadi menyenangkan dan mudah dimengerti. Juga kurang melakukan penelitian tindakan kelas, yang bisa dijadikan salah satu evaluasi melakukan variasi metode pembelajaran.”

Padahal, sebetulnya syarat mengikuti jalur portofolio ini sudah diperketat. Hanya untuk guru yang memiliki sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten, mengikuti diklat yang digelar lembaga resmi, dan juga ketentuan lain.

”Namun ketika seleksi awal, tidak satu pun yang lolos. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Termasuk kami di UNS yang mencetak tenaga kependidikan, sehingga dari awal harus disiapkan calon guru yang berkualitas,” kata dia.

Sertifikasi memang sudah ditetapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas. Karena itu, setelah mendapatkan sertifikasi mestinya juga terus dilakukan monitoring dan evaluasi pada guru tersebut.

”Saya setuju ada ketentuan jam mengajar guru bersertifikasi harus diketahui pengawas sekolah. Itu bagian dari usaha yang harus dilakukan, agar kualitas guru terus bisa ditingkatkan. Bukannya setelah sertifikasi, malah menurun kualitasnya,” kata Furqon.