Thursday, September 8, 2011

Kesempatan Si Miskin Kuliah di Unnes

KENAPA Universitas Negeri Semarang (Unnes) tampak begitu kekeuh untuk menyediakan kursinya bagi si miskin? ”Di samping soal aset bangsa yang tak boleh disia-siakan, memberikan kursi kuliah kepada mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi merupakan amanat konstitusi.

Dan tak boleh ditunda-tunda,” kata Rektor Unnes Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo MSi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa semua perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menampung 20% mahasiswa miskin yang mempunyai kompetensi akademik memadai.

Bahkan, hal itu ditegaskan oleh Mendiknas Prof Dr M Nuh, perlunya PTN segera mewujudkan amanat PP tersebut. Sebab jika tidak, PTN akan mendapatkan sanksi.

Sanksi dapat berupa pengurangan anggaran keuangan dari pemerintah kepada peguruan tinggi negeri serta sanksi sosial dari masyarakat.

Kebijakan yang mengarah dengan kemudian lahirnya beasiswa bidik misi dari Kemdiknas tersebut berdasarkan fakta di lapangan, dan terkait dengan jumlah mahasiswa dari keluarga miskin yang kuliah.

Data dari Kemdiknas, untuk tahun 2003, jumlah mahasiswa miskin di seluruh Indonesia hanya 0,98%, tapi tahun 2008 meningkat hingga 3%, dan 2009 terus melonjak menjadi 6%.

Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang berasal dari keluarga menengah atas yang berkesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri.

• Respons PTN
Lalu bagaimana langkah Unnes dalam memenuhi amanat itu? Secara matematis, tinggal setapak Universitas Konservasi ini memenuhi amanat tersebut.

Sebab, Rektor Prof Sudijono mengemukakan, dari total 7.367 mahasiswa baru angkatan 2011, baik jenjang S1 maupun D3, 1.450 di antaranya bakal segera bebas dari segala biaya kuliah selama empat tahun lantaran menerima beasiswa bidik misi.

Sebagaimana diberitakan SM (25/8) sebelumnya, setelah mengucurkan 450 bidik misi kepada mahasiwa baru, Unnes menambah lagi 1.000 paket baru sehingga total 1.450 beasiswa.

Angka itu sudah mendekati 20% sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 64/2010, yakni 1.473. Ya, tinggal menambah 23 orang yang mendapatkan pembebasan itu, genaplah 20% itu.

Bahkan jika hanya jenjang S1 yang diperhitungkan, dengan total 7.150 mahasiswa, terlampaui sudah target tersebut. Sebab, 20%-nya ”hanya” 1.430 orang.

Boleh jadi, dengan capaian itu, Unnes menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang telah memenuhi amanat konstitusi dalam hal penyediaan bangku kuliah sekaligus pembebasan biayanya bagi kaum papa yang berprestasi.