Chandra Bertemu Nazaruddin
Di JAKARTA. Anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif memberi sinyalemen adanya pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK. Namun, indikasi itu masih perlu pembuktian lebih jauh. "Ya, kode etik bisa saja. Bisa terjadi," kata Syafii di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat 9 September 2011.
Siapa pimpinan KPK yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik? Syafii belum mau memberikan penjelasan. Yang pasti, proses klarifikasi belum dilakukan. "Yang bersangkutan kan belum ketemu. Jadi kita memang belum bisa memastikannya," sambungnya.
"Tetapi belum 100 persen bisa dipastikan. Itu belum bisa dikatakan," lanjutnya. Seperti diketahui, KPK hari ini memanggil aktivis media sosial Iwan Piliang. Dia dimintai keterangan terkait kronologi wawancara via skype dengan M Nazaruddin. Sebagian pimpinan KPK juga sudah dimintai keterangan terkait tudingan Nazaruddin. Mereka adalah M Jasin, Busyro Muqoddas dan Bibit Samad Rianto.
Tak Punya Bukti
Sementara itu aktivis media sosial Iwan Piliang mengaku tidak memiliki bukti yang dituduhkan Nazaruddin terkait keterlibatan beberapa pihak.
Menurut Iwan, Nazaruddin tidak pernah menyerahkan bukti yang selama ini dituduhkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Dia juga mengatakan, dirinya tidak mempunyai bukti-bukti yang disampaikan Nazaruddin saat berkomunikasi via skype. ''Saya juga tidak tahu di mana keberadaan keping cakram ataupun flashdisk yang dimaksud Nazaruddin.''
Namun soal pertemuan yang dilakukan tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet itu dengan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Iwan membenarkan.