Wednesday, September 21, 2011

Andi Ditemui Nazar-Angie

Rosa Divonis 2,5 Tahun, El Idris 2 Tahun

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengakui pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh (Angie), dan Wayan Koster. Pertemuan tersebut dilakukan secara terpisah dan dilakukan di kantor Andi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal tersebut dikatakan Andi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9). Andi menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) nonaktif Wafid Muharam, tersangka kasus suap wisma atlet.

Jaksa Agus menanyakan kepada Andi, apakah rapat dengan mitra di DPR, termasuk pembahasan anggaran, pernah dilakukan di kantor Kemenpora.

’’Tidak. Kalau rapat kerja ya di gedung DPR, di Komisi X (yang membidangi olahraga),’’ kata Andi.

Jaksa terlihat tidak puas dengan jawaban saksi, sehingga meminta Andi mengingat kembali. Tetapi Andi tetap pada jawaban semula. Kemudian Agus bertanya, apakah Andi pernah dikunjungi anggota Komisi X Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Andi membenarkan. Tak hanya dengan anggota Komisi X DPR, Andi juga mengaku pernah ditemui Muhammad Nazaruddin.

’’Jadi teman-teman DPR bersama-sama yang lain ke kantor saya, hanya silaturahmi,” kata Andi.

Dia juga menjelaskan, saat Wafid ditangkap penyidik KPK pada 21 April 2011, dirinya tengah menghadiri acara perayaan Hari Kartini.

”Saya ada acara Hari Kartini. Saya dapat laporan dari staf dan baca di media massa,” kata Andi yang mengenakan baju batik krem.

”Kejadiannya (penangkapan Wafid) waktu malam hari. Itu di luar jam kerja,” imbuh Andi. Wafid ditangkap sekitar pukul 18.00.

Andi Mallarangeng juga menegaskan bahwa Kemenpora tidak memiliki anggaran dana talangan untuk membiayai aktivitas kementerian. Seluruh pendanaan berasal dari APBN. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai dana talangan yang dimaksud oleh Wafid Muharam, termasuk yang disimpan di dalam brankas di kantor Kemenpora.

Pengacara Wafid, Ferry Amahorseya, menuding Andi berbohong. Sebab, dana talangan disebut-sebut sudah ada sejak zaman Menpora Adhyaksa Dault.

”Tidak mungkin menteri tidak tahu. Menurut saya, itu bohong,” ujar Ferry kepada wartawan usai sidang.

Untuk membuktikan kebenaran soal dana talangan di Kemenpora, pihaknya berniat menghadirkan Adhyaksa Dault sebagai saksi.

Divonis

Dalam sidang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suwidya menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Rosa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek wisma atlet SEA Games.

Selain hukuman penjara, Rosa dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lain, Manajer Pemasaran Mohammad El Idris divonis enam bulan lebih ringan dari Rosa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman 3,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.

Mendengar vonis hakim, Rosa dan sejumlah kerabatnya bertangisan. Bukan hanya vonis 2,5 tahun yang membuat Rosa bercucuran air mata. Dia juga menangisi dua anaknya yang hingga kini belum ditemukan.

”Saya tidak tahu di mana anak saya, tolong kembalikan anak saya. Saya tidak tahu di mana posisinya,” kata Rosa sambil terus mengusap air matanya. Sejumlah kerabat mencoba menenangkannya.

Menurut hakim, pasal yang dikenakan terhadap Rosa dan El Idris sama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, begitu juga tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Agus Salim.

Dalam amar putusan terhadap Rosa, majelis hakim memerintahkan dua rekening milik terdakwa yang diblokir, kembali dibuka. Hakim menilai dua rekening tersebut tidak terkait kasus korupsi yang dilakukan Rosa.

’’Tidak ada relevansinya pemblokiran rekening dengan perkara ini. Majelis menilai permohonan terdakwa patut dikabulkan,’’ ujar anggota majelis hakim, I Made Hendra.

Dia menjelaskan, tidak ada fakta dalam persidangan bahwa kedua rekening tersebut digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana. ”Pemblokiran pada deposito jangka panjang BRI dan BCA dicabut,” ujar Made Hendra.

Ditemui usai sidang, El Idris menegaskan, ’’Nazaruddin’’ itu tidak hanya satu. Masih banyak ’’Nazaruddin’’ lain. ’’Yang berhubungan dengan Nazaruddin bukan hanya kami, cari juga Nazaruddin yang lain,” tegasnya.