Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan internal terhadap tim penyidik yang memeriksa Angelina Sondakh. Desakan itu muncul terkait hilangnya isi percakapan via BlackBerry Messenger (BBM) antara Angelina dengan Mindo Rosalina Manulang dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mindo Rosalina sudah mengakui kebenaran percakapan itu. Dia juga mengatakan Angie menggunakan BlackBerry dengan nomor PIN 21CCF231 ketika berkomunikasi dengannya.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, isi percakapan BBM antara Angie-Rosa ternyata tidak masuk dalam BAP. Padahal dalam BAP Rosa, materi itu merupakan salah satu poin utama pemeriksaan.
Rosa sudah mengakui bahwa percakapan via BBM yang disadap KPK itu benar adanya. Namun Angie menyangkal dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan Blackberry. Angie juga mengatakan bahwa dirinya baru memiliki Blackberry pada akhir 2010.
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, meminta pimpinan KPK secepatnya memeriksa tim penyidik. Langkah tersebut sangat penting dilakukan karena menyangkut nama baik KPK.
"Lenyapnya hasil penyidikan tentang percakapan (BBM) dua orang itu harus diusut karena bisa saja memang sengaja dihilangkan," ujar Nudirman di Jakarta, kemarin.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin. Didi mengatakan, jika pimpinan KPK merasa ada kejanggalan dalam kesaksian Angie {panggilan akrab Angelina Sondakh} , maka mereka harus segera bertindak.
"Kalau mau lakukan pembenahan-pembenahan, silakan. Demokrat mendukung penegakan hukum yang adil," ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menilai hilangnya isi percakapan BBM antara Rosa dengan Angie dari BAP sangat memalukan. Wibawa KPK, menurut dia, saat ini sudah berangsur-angsur pulih dengan gebrakan ketua baru, Abraham Samad. Namun kasus hilangnya salah satu poin penting pemeriksaan dari BAP itu bisa merusak kembali kredibilitas KPK.
"Saya setuju bila Komite Etik KPK turun tangan mengusut hilangnya pembicaraan antara Angie dan Rosa dari BAP," tandasnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membantah dugaan ada kesengajaan dalam hilangnya transkrip percakapan Rosa-Angie dari BAP. Menurut Bambang, penyidik sengaja tidak mencantumkan transkrip tersebut karena terdakwa yang dihadirkan dalam sidang adalah Nazaruddin, bukan Angie atau Rosa.
”Ini bagian strategi,” kata Bambang. Transkrip percakapan yang yang diduga dihilangkan itu, menurutnya, lebih banyak terkait dengan keterlibatan Angie.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, berpendapat, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para pengacara terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di persidangan justru memberi celah kepada Angie untuk berbohong. Menurut Ganjar, pertanyaan dengan model "tahu" atau "tidak tahu" yang diajukan kepada Angie pasti dijawab "tidak tahu" karena kalau dijawab "tahu", tentunya akan merembet ke hal lain yang tidak diinginkan oleh saksi.
Dia menegaskan, seorang pengacara seharusnya memberikan bukti-bukti kebohongan Angie. Pertanyaan harus disusun berdasarkan fakta dan logika sehingga tidak ada celah bagi saksi untuk berbohong.
"Misalnya, Angie mengatakan kalau dia tidak punya Blackberry sehingga komunikasi yang dituduhkan kepada dia dan Rosa tidak benar, maka pengacara harus membuktikan bahwa Blackberry itu memang milik Angie," ungkapnya.
Ganjar menyatakan, akan lebih baik jika pengacara Nazaruddin menanyakan hal-hal seperti apakah Angie mengetahui apa pekerjaan Anas Urbaningrum, di mana rumahnya, berapa jumlah kendaraannya, untuk menunjukkan bahwa jika Anas selama ini tidak bekerja tapi memiliki harta yang banyak.
"Dari mana dia dapat uangnya? Ini juga untuk membuktikan bahwa Anas yang memegang kendali atas Permai Group. Buktinya Anas mengaku tidak punya pekerjaan tapi sejahtera, dari mana dia dapat kesejahteraan itu?" katanya.
Sementara untuk memastikan Angie telah memberikan kesaksian bohong seperti diyakini banyak orang, kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu perlu dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain.
Jika pengakuan Angie terpatahkan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, maka fungsionaris Partai Demokrat itu bisa diancam dengan tuduhan membuat kesaksian palsu. Namun, memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan adalah hal yang wajar.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, adalah hal yang wajar Angie memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan Nazaruddin.
”Karena itu, keterangan Angie harus dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain,” kata Hadjar.
Menurutnya, konfrontasi harus dilakukan ketika Angelina diperiksa sebagai tersangka atau terdakwa.
”Dari hasil konfrontasi akan ketahuan apakah Angie berbohong atau tidak,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan {antara lain Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis} Angie disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 sebesar Rp 5 miliar. Tapi di depan majelis hakim, Angie membantah.
Putri Indonesia 2001 itu juga mengaku tidak pernah berkomunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan Rosa yang memunculkan istilah semangka, apel malang, apel washington, ketua besar, bos besar, pak bali, dan lainnya. Angie berkilah dengan mengatakan baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010.
Hadjar mengingatkan, Angie bisa dituntut memberi keterangan palsu jika memang terbukti berbohong.
”Sudah ada dua alat bukti, percakapan BBM, dan saksi Rosa dan Yulianis,” ujarnya.
Terpisah, dosen Komunikasi Politik Universitas Diponegoro (Undip) Joyo NS Gono berpendapat, Angie dianggap berbohong karena masyarakat masih menyakini pernyataan sebelumnya yang telah menguasai media.
"Pernyataan itu berasal dari Nazaruddin yang menyatakan bahwa Angie juga terlibat dalam kasus suap tersebut," ujarnya.
"Yang perlu dibaca, apakah pernyataan Angelina Sondakh itu fakta atau rekayasa. Kalau rekayasa, berarti memang ada informasi yang ditutupi. Namun jika itu pernyataan fakta, maka pesan yang disampaikan adalah yang sebenarnya terjadi dan tidak ada yang disembunyikan," katanya.
Menurut Joyo, komunikasi politik dalam media adalah pertarungan wacana. Informasi Angie bisa dibilang rekayasa pesan jika dia menyembunyikan fakta untuk {misalnya} melindungi orang yang lebih kuat di belakangnya. Sebab, orang melakukan rekayasa pesan tentu sudah direncanakan.